08 Jul Penertiban Truk ODOL
Foto: Dokumentasi Kemenhub
Pemerintah akan menindak truk atau angkutan barang yang kelebihan dimensi (overdimensi) maupun yang kelebihan muatan (overloading). Ini dilakukan untuk mengurangi dan mencegah terjadinya kerusakan jalan, kecelakaan lalu lintas, maupun kerusakan jembatan akibat overdimensi dan overloading (ODOL).
Deklarasi dan komitmen tertib angkutan barang “Zero Overdimensi dan Overloading†dilakukan Kementerian Perhubungan pada 3 Juli 2018. Acara ini dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, Kakorlantas Polri, Gaikindo, DPP Organda, Aptrindo, Askarindo dan Asosiasi Pupuk.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada kesempatan itu mengungkapkan adanya keluhan dari banyak pihak tentang truk atau angkutan barang yang melampaui kapasitas muat sehingga menghambat laju lalu lintas. Untuk itu perlu dilakukan penegakkan secara tegas peraturan yang sudah ada. Dalam pelaksanaan pengawasan peraturan tersebut, sebanyak 43 Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) akan diaktifkan tahun ini dan jembatan timbang portabel akan ditempatkan di jalan tol.
Pada kesempatan terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi menyatakan mulai 1 Agustus 2018 ada tiga jembatan timbang yang akan menjadi pilot project pelaksanaan penindakan tersebut. Ketiganya adalah UPPKB Losarang Indramayu, Jawa Barat, UPPKB Balonggandu Karawang, Jawa Barat, dan UPPKB Widang Tuban, Jawa Timur.
Berbagai pihak menyambut baik kebijakan tersebut, namun mengingatkan dampak lain yang mungkin timbul. Biaya logistik bisa menjadi lebih mahal karena dibutuhkan lebih banyak kendaraan untuk memindahkan angkutan. Kebijakan memasang jembatan timbang portabel di gerbang tol pun bisa menambah kemacetan di sana.
Menurut data Kementerian PUPR, biaya untuk memperbaiki kerusakan jalan akibat pelanggaran batas muatan mencapai Rp 43 triliun dalam setahun, sedangkan anggaran yang dialokasikan hanya Rp 26 triliun.
Sorry, the comment form is closed at this time.