Integrasi Tarif Tol Untuk Logistik

Foto: JORR Km 0 (wikimedia)

 

Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sedang bersiap untuk melakukan integrasi tarif tol di beberapa tempat di Indonesia. Sedianya, kebijakan ini mulai diterapkan di Tol Lingkar Luar Jakarta atau Jakarta Outer Ring Road (JORR) pada 20 Juni 2018 yang lalu, namun akhirnya ditunda hingga Juli ini.

Mundurnya jadwal penerapan integrasi tarif tol, menurut pemerintah, berkaitan dengan sosialisasi kebijakan tersebut yang masih kurang. “Banyak tanggapan dari masyarakat bahwa integrasi ini adalah kenaikan tarif pada jalan tol, padahal bukan itu yang kami maksud. Sistem integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” kata Direktur Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR Arie Setiadi Moerwanto.

Selama ini, menurut Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Herry Trisaputra Zuna, integrasi sebenarnya telah dimulai di ruas Tol Semarang-Solo, yaitu di Gerbang Tol Manyaran dan Tembalang, serta di ruas Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Selain itu, pada 2016, integrasi diberlakukan untuk ruas tol Jakarta-Palimanan dan Palimanan-Brebes Timur. Kemudian pada 2017 dilakukan integrasi ruas tol Jakarta-Tangerang-Merak. Menurut kajian pemerintah, kebijakan ini telah berperan dalam menurunkan kemacetan dan memperlancar rantai logistik di daerah tersebut.

Setelah JORR, sistem serupa akan diterapkan di Surabaya dan Makassar. Integrasi perlu diberlakukan di Surabaya karena rumitnya jaringan tol di kota itu, sehingga menyusahkan semua pengguna. Di Makasar, sistem itu akan diberlakukan Jalan Tol Makassar Seksi IV dan Tol Makassar-Tanjung Pandan, Sulawesi Selatan.

Penyesuaian tarif tol diharapkan dapat menjawab kebutuhan pelaku logistik dan mendorong truk/kontainer untuk memanfaatkan jalan tol sehingga akan mengurangi beban jalan arteri. Integrasi jalan tol ini juga mendorong keberpihakan kepada angkutan logistik dan angkutan publik.

Tetapi keberpihakan itu juga diminta diimbangi dengan tanggung jawab para pengguna. “Kebijakan ini harus diiringi oleh kedisiplinan dalam berkendara, truk-truk logistik yang harus memenuhi syarat sesuai dengan hukum. Karena jika tidak ada penegakan hukum, truk yang melewati jalan tol tidak sesuai aturan akhirnya membuat banyak jalan yang rusak dan biayanya malah bisa menjadi semakin lebih besar,” ujar Kepala BPJT.

No Comments

Sorry, the comment form is closed at this time.